12//2017
PRAKATA
KONTEN
LATAR BELAKANG fj A
NYIA U4
PERAMPASAN RUANG HIDUP
DAN PENGHIDUPAN UO
PERUSAKAN f|Q
EKOSISTEM U ZJ
PENGHANCURAN -j fj
CAGAR BUDAYA I U
KEHANCURAN -j -j
TATANAN SOSIAL I I
PELANGGARAN HUKUM DAN -j O
MASALAH TAK TERSELESAIKAN I C-
POLITIK ISTIMEWA H O
YOGYAKARTA I O
PERJUANGAN WARGA YANG Ofj
TETAP BERTAHAN
APA YANG AKAN OC
MUNGKINTERJADI?
DIBALIK O O
RELOKASI ^-O
INDONESIA- Qi
AIRPORT EXPANSION O I
02
P ada mulanya kehidupan kami
ayem, tenteram, dan sejahtera;
pertanian menjadi bagian hidup
kami. Hingga sekitar tujuh tahunan
yang lalu, proyek pembangunan
bandara mulai masuk. Mereka (proyek
bandara -red) tidak hanya mulai
mengusik kehidupan kami, tapi juga
mengancam ekosistem yang ada.
Mereka tidak hanya memecah-belah
kerukunan bersama, tapi juga merusak
lahan pertanian kami yang menghidupi
masyarakat Yogyakarta-lndonesia.
Sudah sekian lama, kami bergotong-
royong untuk menolak pembangunan
Bandara Internasional Kulon Progo;
New Yogyakarta International Airport.
Kami telah lakukan apa yang menjadi
kemampuan dan kewajiban sebagai
masyarakat petani pesisir: menanam
untuk kehidupan dan menjaga ke¬
seimbangan lingkungan. Kami sempat
jatuh dan akan terus bangun kembali.
Yang kami lakukan, semata-mata bukan
untuk kepentingan kelompok kami
sendiri, tapi juga untuk masyarakat
lainnya: khususnya Kulonprogo-
Yogyakarta dan umumnya Indonesia-
dunia.
Temon, Kulon Progo, I -12-2017
Kami tidak butuh uang ratusan juta
bahkan milyaran rupiah jumlahnya.
Kami cuma butuh tanah yang telah
diwariskan kepada kami untuk dapat
kami kelola. Bagi kami, petani, uang
seberapapun jumlahnya akan habis tapi
tanah tidak akan pernah habis manfaat¬
nya jika kita terus merawatnya. Kami
tidak butuh ganti rugi!
Dengan penuh keyakinan, kami
percaya: perjuangan kami tidak sendiri.
Di berbagai tempat, banyak petani,
buruh, dan masyarakat kota yang
mengalami hal yang sama: perampasan
ruang hidup. Kita semua bersaudara:
mempertahankan apa yang menjadi
hak kita bersama dan; menjaga
kelangsungan bumi kita satu-satunya.
Perjuangan kami dan saudara-saudara
lainnya tentu membutuhkan solidaritas
nasional dan internasional. Dukungan
apapun bentuknya—bahkan doa dari
masyarakat nasional-internasional akan
membantu perjuangan kami. Tidak
lupa, solidaritas dan hormat kami juga
untuk seluruh masyakarat di belahan
dunia manapun yang sedang mem¬
pertahankan ruang hidupnya.
Kami akan tetap bertahan.
Hormot kami,
Paguyuban Warga Penolak
Penggusuran - Kulon Progo
(PWPP-KP)
03
LATAR BELAKANG
M VI A ^ ew Yogyakarta
IM Y I r \InternationalAirport
P ADA 25 JANUARI 2011, pemerintah Indonesia yang diwakili oleh
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Angkasa Pura I (PT AP I) atau
Angkasa Pura Airports bersepakat dalam kerjasama dengan investor asal
India, GVK Power & Infrastructure, untuk pembangunan megaproyek
bandara internasional di pesisir Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), yaitu NYl A (New Yogyakarta International Airport).
►
Pihak PT. Angkasa
Pura I (Persero) atau
Angkasa Pura
Airports,
Sri Sultan Hamengku
Buwono X (Gubernur
Provinsi DIY) dan
Ketua GVK Power &
Infrastructure (India)
membahas rencana
pembangunan
bandara baru
Yogyakarta.
( 25 / 1 / 2011 )
Pembangunan bandara tersebut me¬
rupakan salah satu proyek MP3EI
(Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia)
dengan nilai investasi $500 juta
menurut Center of Aviation (CAPA),
yang kemudian diteruskan melalui
program RPJMN (Rencana Pem¬
bangunan Jangka Menengah Nasional)
di bawah kepemimpinan Presiden RI,
Joko Widodo (Jokowi), pasca terpilih¬
nya Jokowi pada 2014. RPJMN masih
memiliki 'nafas' yang sama dengan
MP3EI setidaknya dalam dua hal, yaitu
pembentukan blok-blok produksi
(kawasan industri, kawasan ekonomi
khusus dan industri manufaktur) dan
pembangunan infrastruktur berbasis
investasi swasta, yang bertujuan untuk
menghubungkan aktivitas antar pusat-
pusat pertumbuhan ekonomi nasional
dengan kantung-kantung pertumbuh-
04
an ekonomi di sekitarnya hingga ke
pusat-pusat pertumbuhan ekonomi
tingkat dunia. Sehingga dapat men¬
dorong percepatan dan perluasan
ekonomi dalam bentuk industri dan
perdagangan.
Pembangunan NYIA di DIY bertujuan
tidak hanya untuk pembangunan
bandara baru dengan alasan mengatasi
ketidakmampuan Bandara Adi Sucipto
dalam melayani peningkatan jumlah
penumpang, melainkan untuk mem¬
bangun kota bandara (oero city)
sebagai pusat dari pertumbuhan
ekonomi itu sendiri yangjuga berfungsi
menghubungkan antara kantung-
kantung ekonomi yang ada disektar-
nya, yang dinilai dapat meluaskan
ekonomi di sektor jasa (pariwisata),
perdagangan, maupun industri lainnya
yang akan memberikan keramahan
terhadap investasi swasta. Menurut
pernyataan Dirut PT Angkasa Pura II
pada 2014, ke depannya pembangun¬
an dan pengembangan bandara di
Indonesia akan diarahkan untuk
menjadi kota bandara (aero city) dan
Aerotropolis. PT Angkasa Pura II telah
mempersiapkan setidaknya tiga
bandara dengan model tersebut, yaitu:
Soekarno-Hatta, Banten (Aero¬
tropolis); Kuala Namu, Sumatera Utara
(Aerotropolis); Kertajati, Majalengka
(aero city).
NYIA melalui pengembang yang
berbeda, PT Angkasa Pura I, sebuah
perusahaan kebandarudaraan negara
yang berdiri sejak tahun 1962,
merupakan salah satu megaproyek
dengan skema yang sama. ■
05
PERAMPASAN RUANG HIDUP
DAN PENGHIDUPAN
D alam masterplan yang di¬
keluarkan PT AP I, pem¬
bangunan NYIA sedikitnya
membutuhkan lahan seluas 637 hektar
dan akan diperluas menjadi 2000
hektar untuk merealisasikan 'airport
city '/kota bandara yang akan me¬
nyebabkan semakin banyak peng¬
gusuran dan terusirnya warga lokal
untuk kepentingan properti dan
industri pemodal-pemodal besar.
Lokasi lahan pembangunan terletak di
6 desa dalam wilayah administratif
Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon
Progo, antara lain Desa Glagah,
Palihan, Sindutan, Jangkaran,
Kebonrejo, dan Temon Kulon.
◄
Pelaksanaan
Groundbreaking
(peletakan batu
pertama) NYIA,
(1/27/2017) oleh
Presiden Joko
Widodo dan Sri
Sultan Hamengku
Buwono X
(Gubernur Provinsi
Yogyakarta)
terlepas dari fakta
bahwa mega-
proyek NYIA tidak
memiliki Studi
Kelayakan
Lingkungan/
AMDAL.
Dalam 637 hektar luas area tersebut,
diperkirakan terdapat sedikitnya 300
hektar lahan pertanian produktif, yang
terbagi menjadi 200 hektar lahan
pertanian kering (tegalan) di kawasan
pesisir selatan dan 100 hektar lahan
pertanian basah (persawahan) di
sebelah utara Jalan Daendels—jalan
lintas utama selatan Jawa. Sementara
337 hektar lainnya terdiri dari 200
hektar kawasan pemukiman warga,
dan sisanya merupakan lahan yang
diklaim milik Pakualaman (PAG/
Pakualaman Ground)—yang berarti
'Tanah Pakualaman', yang banyak
dikelola masyarakat menjadi tambak
dan hotel atau vila untuk wisata.
06
I
Lokasi pembangunan seluas
637 HEKTAR mencakup
6 DESA terdapat
11.501 JIWA (2.875 KK)
hidup dari mata pencarian sebagai
petani, nelayan dan buruh.
JANGKARAN|ffl jf
llg
4VX
iaw#2-720
GLAGAHlJltUjIWA
4 V\
itWf 2.003
sindutanI l HITffl_J |WA
4VX
m
.681
164
LfntiT.
IWA
,pauhanI™ITjiwa
Klaim PAG dari Pakualaman ber¬
dampingan dengan klaim SG/Sultan
Ground (Tanah Sultan 1 ), mereka
bersama-sama telah melakukan
perampasan tanah rakyat. Lahirnya
Undang-Undang Keistimewaan
Yogyakarta No. 13 tahun 2012 dan
Perdais No. I Tahun 2017 Tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah
Kasultanan (SG) dan Tanah Kadipaten
(PAG) memberi jalan bagi Kasultanan
dan Kadipaten Pakualaman untuk
mengambil keuntungan melalui bisnis
monopoli penguasaan atas tanah
(melakukan penjualan dan penyewa¬
an tanah /leosing'). Keduanya merupa¬
kan penguasa kunci dari kerajaan lokal
Mataram bentukan kolonial pada masa
kolonialisme Belanda (VOC) dan
Inggris di Indonesia yang bertahan
hingga sekarang.»
07
Selama 35 tahun terakhir (1980-2015),
kawasan pesisir selatan Kulon Progo telah
berkembang menjadi satu kawasan per¬
tanian produktif. Hal ini membawa dampak
positif terhadap peningkatan jumlah
pendapatan ekonomi rumah tangga, yang
juga mengurangi angka kemiskinan secara
siginifikan. Lahan pertanian pesisir Kulon
Progo sangatlah subur dan produktif,
banyak jiwa yang menggantungkan peng¬
hidupannya pada sektor pertanian di pesisir
Kulon Progo.
NYIA AKAN
MENGHILANGKAN
12.000 PERTANIAN
JSES60™
60.000
PEKERJA
PERTANIAN
JK180 TON
60.000 PERTANIAN
SEMANGKA DR™
PER HEKTAR/TAHUN W U I UIM
12ooor EKERJ#
TERONG qn
PER HEKTAR/TAHUN W U
PEKERJA
PERTANIAN
Jika NYIAdibangun, maka 24.000 pekerja pertanian kehilangan mata pencarian dari
produksi terong dan gambas, 120.000 pekerja pertanian kehilangan mata
pencarian dari produksi semangka dan melon, serta 4000 pekerja pertanian
kehilangan mata pencarian dari produksi cabai. Angka ini tentunya tidak sebanding
dengan lapangan pekerjaan yang ditawarkan oleh hadirnya pembangunan bandara
baru tersebut, terutama apabila melihat alih profesi dari corak produksi dan budaya
bertani menjadi bentuk lain tidaklah mudah. Pembentukan opini publik bahwa
bandara akan dibangun di atas lahan berproduktivitas rendah sungguh penyesatan.»
08
PERUSAKAN EKOSISTEM
G umuk pasir di sepanjang
pesisir selatan Yogyakarta
merupakan salah satu
bentang alam eolian di Indonesia.
Kawasan pesisir di Kulon Progo
merupakan bagian dari gugusan gumuk
pasir yang merupakan I dari 14 gumuk
pasir pantai di dunia dan mempunyai
fungsi ekologis sebagai benteng
terhadap ancaman bencana tsunami,
pencegah peresapan air laut ke lapisan
air tanah dan penghambat pengikisan
daratan pantai. Rencana pembangun¬
an bandara di kawasan tersebut akan
menyebabkan kerusakan dan hilang-
‘‘Kawasan pesisir di Kulon
Progo merupakan bagian dari
gugusan gumuk pasir yang
merupakan I dari 14 gumuk
pasir pantai di dunia dan
mempunyai fungsi ekologis
sebagai benteng terhadap
ancaman bencana tsunami ..."
nya gumuk pasir sekaligus juga akan
mengubah kawasan di sekitarnya
menjadi satu kawasan yang rawan akan
bencana tsunami dan gempa bumi.B
09
PENGHANCURAN
CAGAR BUDAYA
S elain penghilangan sumber
kehidupan dari lahan pertanian
produktif dan perusakan
ekosistem, pembangunan NYIAjuga
akan menghancurkan cagar budaya
asli dan telah menjadi bagian dari
tradisi warga lokal, antara lain Stupa
Glagah, Arca Perunggu Amoghasidhi
dan Vajrapani, Batu Bata Besar,
Lumpang Batu, Batu Besar Eyang
Gadhung Mlati, Situs Petilasan
Gunung Lanang dan Gunung Putri,
serta Makam Mbah Drajad yang
bahkan dilindungi oleh Pergub DIY
No. 62 Tahun 2013 tentang
Pelestarian Cagar Budaya.■
Stupa Glagah adalah
situs arkeologi di Desa
Glagah. Situs tersebut
merupakan peninggal¬
an arkeologi Budha.
◄
Monumen Gunung
Lanang merupakan
petilasan; tempat ritual
untuk berdoa,
meditasi, dan
memohon petunjuk
dari Yang Kuasa
sebagai bentuk
kearifan lokal bagi
masyarakat lokal.
10
KEHANCURAN
TATANAN SOSIAL
I su pembangunan bandara telah
mengubah interaksi sosial di antara
komunitas warga hingga terjadi
berbagai konflik horizontal bahkan
hingga dalam level keluarga. Warga
pedesaan yang tadinya guyub dan
saling gotong royong menjadi sangat
berjarak dan bahkan pada kasus paling
ekstrim tidak lagi saling tegur sapa antar
anggota keluarga dan hilangnya budaya
saling membantu apabila terjadi
musibah. Hal tersebut dipicu oleh
terpecahbelahnya warga yang terbagi
menjadi kelompok-kelompok yang
bertentangan dalam pengambilan
keputusan terkait bandara. Terdapat
'kelompok pro' yang bersedia menjual
tanahnya melalui ganti rugi dan relokasi
karena iming-iming dari pihak pe¬
ngembang PT AP I, juga ‘kelompok
kontra’ yang tetap bertahan tidak
menjual tanahnya dengan alasan
penghidupan sebagai petani dan
menjaga tanah warisan leluhur untuk
keberlangsungan hidup anak cucu
mereka. Selain itu, terdapat kelompok
warga penggarap lahan PAG yang
mengakui klaim PAG dan tergabung
Tulisan “Masuk Zona Bebas Bandara” yang dipasang
warga penolak bandara di Desa Palihan, Kec. Temon.
Spanduk milik Masyarakat Peduli Kulon Progo (MPK)
di Pedukuhan Mlangsen, Desa Palihan, Kec.Temon,
(28/4/2014). Salah satu organisasi masyarakat yang
didukung pemerintah Kulon Progo untuk mem¬
pengaruhi warga agar mendukung pembangunan
bandara baru di Kulon Progo.
dalam Forum Komunikasi Penggarap
Lahan Pesisir (FKPLP). Mereka ber¬
sedia melepas tanah pada Pakualaman
namun mendapat kompensasi yang
sangat kecil dibandingkan keuntungan
yang didapat pihak Pakualaman. Konflik
horizontal juga dipicu oleh lahirnya
beberapa kelompok bayaran yang
diduga dilahirkan oleh pemodal untuk
memecah belah kehidupan sosial,
ekonomi, dan politikwarga.B
11
PELANGGARAN HUKUM DAN
MASALAH TAK TERSELESAIKAN
D alam hukum, telah dilakukannya pem¬
bohongan publik berupa pemalsuan
data. Di dalam dokumen konsultasi
publik5 Desember 2014, PT AP I dan Pemerintah
DIY menyatakan KK yang direlokasi hanya 5 desa
berjumlah 472 KK (2.465 jiwa). Pelanggaran
hukum terkait proyek pembangunan NYIA ini juga
belum terselesaikan hingga sekarang, terutama
terkait studi kelayakan lingkungan atau Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Warga penolak bandara membawa
spanduk bertuliskan “Tidak Butuh
AMDAL” dan “Tolak AMDAL
Bandara” di lokasi konsultasi publik
studi AMDAL bandara di Balai Desa
Temon Kulon, Kulon Progo,
(10/11/2016). Mereka juga
menyatakan sikap menolak studi
AMDAL dan menolak keras
bandara baru di wilayah mereka
karena sejak awal telah menyalahi
tata aturan hukum yang berlaku di
Indonesia.
12
I Pertama
Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk
megaproyek NYIA oleh Kementerian
Perhubungan No I 164/2013 dan IPL
Gubernur DIY No 68/KEP/2015
diterbitkan secara sepihak tanpa
mendengarkan pendapat seluruh
warga terdampak dan yang paling fatal
adalah tanpa dilengkapi oleh dokumen
studi kelayakan lingkungan (AMDAL)
terlebih dahulu yang merupakan
prasyarat wajib diterbitkannya IPL
sehingga secara hukum penerbitan IPL
tersebut adalah mal administrasi atau
dapat dikatakan cacat hukum. Proses
AMDAL amatlah krusial. AMDAL
sebagai prasyarat dalam usaha dan/
atau kegiatan merupakan instrumen
untuk merencanakan tindakan pen¬
cegahan terhadap pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup yang
sangat mungkin timbul dari aktivitas
pembangunan. Mengingat fungsinya
sebagai salah satu instrumen dalam
perencanaan usaha dan/atau kegiatan,
►
Terjadi bentrok antara
warga yang
mempertahankan
lahannya dengan
aparat gabungan
Polres Kulon Progo,
militer dan Satpol PP
ketika proses
penentuan titik ordinat
untuk pengukuran
lahan di Pedukuhan
Sidorejo, Desa
Glagah, Temon,
Selasa (16/2/2016).
penyusunan AMDAL tidak dilakukan setelah
usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan. Pe¬
nyusunan AMDAL harus dilakukan pada tahap
studi kelayakan. Dari sana setidaknya akan ter¬
baca antara lain, apakah suatu usaha dan/atau
kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang,
bagaimana persepsi masyarakat terhadap usaha
dan/atau kegiatan serta untuk mengetahui
apakah lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di
kawasan rawan bencana atau tidak.
"Belum (ada AMDAL).
Ya, nanti toh. Kan ini
baru IPL. Tanahnya
belum dibeli kok gawe
AMDAL (kok membuat
AMDAL)?"
—Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X,
TEMPO. CO - Gubernur DIY Tak Tahu Amdal Harus
Ada Sebelum Izin Proyek - (13/512016)
13
Peta Bahaya Tsunami
1:50.000
Kabupaten Kulon Progo
Edisi 1.1 -2012
Yogyakarta
International
Airport
and Airport City
NYIA &
Legenda
■ Zona Paling Terkena Tsunami: Kawasan ini
langsung terkena tsunami dan peringatannya
adalah 'awas' dan 'sangat bahaya'
tSSiSk, Zona Sedang: Beberapa bagian kawasan ini bisa
jadi dapat peringatan 'sangat bahaya'
eta Perkiraan waktu minimal dan pertengahan
E,A sampainya tsunami pada kawasan yang
digambarkan dalam peta ini
Area datar
Area bergelombang
J Area berbukit
Permukiman
Permukaan air
Batas wilayah
' 'c
1408-4 1408-5 1408-8
1408-1 |~^J 2 1408 3
1407-4 1407-5 1407-6
Peta diproduksi oleh Pusat Ruang Udara Jerman
(DLR) dalam kerangka kerja PROTECTS (Proyek
untuk Pelatihan, Pendidikan, dan Konsultasi untuk
Sistem Peringatan Awal Tsunami) dan dibiayai
oleh Kementerian Pendidikan dan Penelitian
Jerman (BMBF).
Konsep dan metodologi mengacu pada hasil
kajian Kelompok Kerja Indonesia - Jerman
mengenai “Pemodelan untuk Peninjauan
Kerentanan dan Risiko”, yang berkoordinasi oleh
LIPI dan DLR dengan kontribusi dari organisasi
lain di Indonesia dan Jerman. Seluruh proses
diselenggarakan oleh Kementerian Riset dan
Teknologi Republik Indonesia (RISTEK) dan
Kementerian Pendidikan dan Penelitian Jerman
(BMBF).
^ AWI^ |Sjjr gjafr
tjy t’ROT^CT^ /«v.
Informasi Peta Bahaya Tsunami
Peta ini menunjukkan zona bahaya tsunami. Zona-zona ini punya tingkat peringatan
yang ditentukan BMKG. Tingkat peringatan sebagai berikut
Kategori tsunami
Peringatan BMKG
Tinggi ombak
di garis pantai
Zona Terdampak
Tsunami
Awas
< 3 meter
Tsunami Besar
Sangat Bahaya
> 3 meter
Zona Paling Terkena Tsunami (hitam) di peta menunjukkan kawasan yang sangat
mungkin terdampak tsunami, baik yang diberikan status peringatan 'awas' dan
'sangat bahaya'. Zona sedang (hitam ke abu-abu) meliputi kawasan yang kena
tsunami jika ada ombak lebih tinggi dari 3 meter (tingkat peringatan 'sangat bahaya').
Zona bahaya tsunami 'sangat bahaya' meliputi kawasan sedang (hitam) dan rendah
(kuning biasa). Kawasan yang tidak kena tsunami berwarna putih.
Zona-zona bahaya tsunami ini dibuat berdasarkan analisis dari hasil-hasil
pemodelan tsunami oleh Institut Alfred Wegener (AWI) dalam lokasi yang
digambarkan dalam peta ini (ada sekitar 792 skenario dengan kekuatan gempa 7.2,
7.4, 7.6, 7.8, 8.0, 8.2, 8.4, 8.6, 8.8, dan 9.0). Cakupan wilayah yang digambarkan
akurat namun ada kemungkinan selisih 100-500 meter. Batas tercepat waktu
sampai tsunami (ETA) mengacu pada perhitungan waktu terjadinya tsunami
pertama kali di tiap kawasan, sesuai pemodelan.
14
I Kedua
NYIA Kulon Progo yang diklaim
sebagai proyek untuk kepentingan
umum, adalah sarana transportasi
udara yang memiliki resiko bahaya
amat tinggi terutama bagi calon
pengguna transportasi penerbangan.
Sebabnya, bandara ini berdiri di atas
kawasan rawan bencana tsunami dan
gempa. Terutama AMDAL yang
merupakan instrumen mitigasi ter¬
hadap dampak usaha/kegiatan (pra
kontruksi, kontruksi dan operasi) harus
terbit sebelum proses pembangunan
dilakukan. Tidak terdapat pula analisis
mengenai resiko bencana sebagai¬
mana amanat UU Nomor 24 tahun
2007 tentang Penanggulangan
Bencana.
■ Ketiga
Menyalahi peraturan tata ruang
wilayah. Perpres Nomor 28 tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang
Pulau Jawa-Bali hingga peraturan
perundang-undangan yang lebih
rendah (Perda Provinsi DIY Nomer 2
tahun 2010 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi DIY tahun
2009-2029) tidak ada satu klausul yang
“mewasiatkan” pembangunan bandar
udara baru di Kulon Progo. Yang ada
ialah pengembangan dan pemantapan
fungsi bandara Adi Sucipto yang
terpadu/satu kesatuan sistem dengan
bandara Adi Sumarmo, di Kabupaten
Boyolali, Jawa Tengah. ■
tKh© 50 ™"*
Jumlah
penumpang
1,5 juta
per tahun
Kapasitas
penumpang
3,8 juta
per tahun
90
Km/jam ^ 2 ^
50 Km
KECEPATAN
RATA-RATA
BANDARA ADI SUMARMO
jadwal setiap
_____ BERANGKAT V#/ 30 menit
JARAK
TEMPUH
6,4 juta
per tahun
Jumlah
penumpang
4,2 juta
per tahun
Kapasitas
penumpang
TERINTERGRASI DENGAN
BANDARA ADI SUCIPTO
“Proses integrasi Bandara Adi Sucipto dan Adi Sumarmo cukup penting.
Pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Bandara Adi Sucipto
dan Bandara Adi Sumarmo memiliki waktu tempuh 50 menit dengan kecepat¬
an rata-rata 90 Km/jam dengan jadwal kebarangkatan setiap 30 menit.”-Agus
Santoso, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, Komisaris PT Angkasa Pura.l.
TEMPO.C0 - Pemerintah Siapkan Jalur Kereta Bandara Solo-Yogyakarta - (29/10/2016)
15
Sri Sultan Hamengkubuwono X, Sultan Kasultanan Ngayogyakarta dan Gubernur Provinsi
"Sakabehing bumi kang ora ana tanda yektine kadarbe ing liyan mawa
wewenang eigendom, dadi bumi kagungane keraton ingsun”, artinya, “semua
tanah yang tidak ada bukti kepemilikan menurut hak eigendom (hak milik,
menurut UU Agraria 1870), maka tanah itu adalah milik kerajaanku."
—Rijksblad No 16 dan No 18 tahun 1918
D i Indonesia, warga yang telah
mendiami dan menggarap
lahan selama lebih dari 20
tahun telah dijamin hak milik dan
pengelolaannya atas tanah menurut
amanah Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
yang masih berlaku di seluruh
Indonesia hingga saat ini. tak terkecuali
Provinsi DIY Artinya warga berhak
untuk terus menggarap lahannya. Satu
hal yang bermasalah adalah masih
adanya hegemoni Kasultanan dan
Kadipaten Pakualaman. UUPA No. 5
Tahun 1960 Diktum V telah meng¬
hapuskan tanah swapraja (SG & PAG).
“Pemberlakuan UUPA sepenuhnya di
DIY diterbitkan karena desakan Sri
Sultan HB IX dan DPRD, aturan ini berlaku surut sejak I
April 1984,” menurut Kedaulatan Rakyat dan Majalah
Tempo, 31 Maret 1984. Dalam rentang waktu
sejarahnya, Kasultanan dan Kadipaten berdiri dan
dipinjami tanah oleh VOC (Kasultanan) melalui
Perjanjian Giyanti 1755 dan Inggris (Pakualaman)
melalui Perjanjian PA Rafles 1813. Tahun 1918,
SG/PAG lahir melalui Rijksblad, hukum kolonial yang
memberi hak kelola tanah pada Kasultanan/Kadipaten
untuk menghemat dana sipil (gaji sultan). Pasca
kemerdakaan, Pada 1950 DIY yang menjadi bagian dari
NKRI (Negara Kedaulatan Republik Indonesia)
dibentuk memiliki wewenang setingkat Provinsi. Pada
1960-1961 UUPA lahir, tanah bekas swapraja termasuk
◄
Aksi protes warga
Paguyuban Petani Lahan
Pantai Kulon Progo (PPLP-
KP) yang selama 11 tahun
berjuang menolak
penambangan pasir besi di
tanah yang telah mereka
kelola secara turun temurun.
Tanah tersebut diklaim
sebagai Pakualaman
Ground (PAG). Saat ini
mereka juga mendapat
ancaman dari pembanguan
Airport City Kulon Progo dan
pembangunan Jalan Jalur
Lintas Selatan.
◄
Penggusuran warga
Parangkusumo, Desa
Parangtritis, Kabupaten
Bantul (14/12/2016).
Penggusuran telah
mengusir 33 KK (Kepala
Keluarga), berjumlah 52
individu terdiri dari 18 orang
perempuan, 16 orang laki-
laki, 15 orang anak-anak,
dan 3 orang di bawah umur
3 tahun. Vegetasi di area
tersebut juga dihabisi.
Warga yang tinggal selama
bertahun-tahun bahkan
dekade, memanfaatkan
lahan sebagai tempat
tinggal, berdagang kecil-
menengah, dan bertani
dipaksa untuk pergi.
Penggusuran dilakukan
dengan klaim bahwa lahan
tersebut milik Sultan (Sultan
Ground/SG) yang tidak
bersertifikat kepemilikan
(milik Kasultanan), kecuali
bentuk dokumen
peminjaman tanah kepada
Kasultanan dan Kadipaten
di era kolonial. Penggusuran
diberitahukan sebagai
sebuah konservasi gumuk
pasir langka, namun pada
realitanya hal tersebut
memiliki tujuan lain yaitu
merealisasikan proyek
besar turisme di area pesisir
Yogyakarta bernama
Parangtritis Geomaritime
Science Park (PGSP) yang
terdiri dari 3 zona dengan
total area 347 ha.
17
►
Ratusan petani penggarap
lahan pesisir pantai Kulon
Progo yang tergabung
dalam Forum Komunikasi
Penggarap Lahan Pesisir
(FKPLP) menggelar aksi di
halaman Gedung DPRD
Yogyakarta, (15/09/2016).
Mereka menuntut sepertiga
dari 727 miliar rupiah dana
ganti rugi dampak
pembangunan bandara
yang diterima Puro
Pakualaman dari lahan
seluas 170 hektar.
◄
Pantai Watu Kodok
menghadapi ancaman
penggusuran untuk
membangun industri wisata
besar dengan dalih lahan
Sultan Ground. Mereka
berencana membangun
resor privat yang akan
mengancam sumber
penghidupan warga dari
berdagang dan mencari
berbagai sumber makanan
dari pantai. Warga digusur
dengan dasar Surat
Kekancingan (surat hak
pakai-sewa menyewa) dari
Panitikismo Kasultanan
Ngayogyakarta—yang
mengklaim tanah pesisir
Watu Kodok sebagai tanah
Sultan Ground yang telah
warga kelola puluh tahun
yang lalu secara turun
temurun.
►
Proses penggusuran kios di
sisi selatan stasiun Tugu
Yogyakarta (5/7/2017).
Penggusuran ini dilakukan
atas dasar pemberian Surat
Kekancingan (surat hak
pakai-sewa menyewa) pada
Desember 2015 kepada PT.
KAI dari Panitikismo
sebagai badan pertanahan
milik Kasultanan
Ngayogyakarta. Warga
dianggap tidak berhak
berdagang diatas tanah
tersebut karena diklaim
tanah Sultan Ground (SG).
18
SG/PAG menjadi tanah negara dan
objek landreform. Pada 1984,
Rijksblad 1918 sebagai dasar SG/PAG
telah dihapus, UUPA berlaku
sepenuhnya di DIY Lahirnya Undang-
Undang Keistimewaan Yogyakarta
No. 13 tahun 2012 memberi jalan
Kesultanan dan Kadipaten untuk
memberlakukan kembali hukum
kolonial tersebut, warga di DIY
kehilangan hak atas tanah. Puncaknya,
dengan disahkannya Perda Istimewa
Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah
Sultan dan Pakualaman Desember
tahun lalu. Di kasus bandara ini,
Pakualaman mengklaim kepemilikan
tanah seluas 170 hektar dan mendapat
ganti rugi paling besar, 727 milyar
rupiah dari PT AP I.
Sebagai tambahan, mereka juga
mempengaruhi masyarakat melalui
mitos-mitos menyesatkan seperti
'sabda leluhur 1 , dan 'sabda raja' dengan
pembenaran bahwa itu adalah tradisi
'istimewa' mereka yang harus diterus¬
kan meskipun menghancurkan dan
menindas masyarakat. Mereka
menguasai banyak bisnis (lokal mau¬
pun nasional), institusi penting bahkan
institusi pendidikan, dan yayasan-
yayasan sosial lokal. Mereka juga dekat
dengan para paramiliter ekstrim
agama maupun ultra-nasionalis,
sekaligus tokoh-tokoh elitnya.*
Mitos yang digunakan oleh PT. AP I dan pemerintah
yang disebarkan pada saat acara groundbreaking
NYIA untuk meyakinkan masyarakat bahwa
pembanguan NYIA adalah takdir yang telah
diramalkan oleh para leluruh. Mitos yang disebut
"Sabdo Leluhur" Jika diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia, sabda tersebut berarti bahwa
kelak di Temon akan muncul penjual camcau
(cincau) yang berjualan di angkasa. Kelak, Temon
akan menjadi sarang capung besi atau pesawat.
Tempat antara utara Gunung Lanang dan selatan
Gunung Jeruk akan menjadi kota. Glagah bakal
menjadi mercusuar dunia. (27/1/2017)
PT. Angkasa Pura I menggelar pengajian dan doa
bersama di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulon
Progo, Jumat malam (24/03/2017) dengan
menghadirkan budayawan EmhaAinun Najib
dengan tujuan untuk mempengaruhi masyarakat
agar mau menerima pembangunan bandara baru di
Kulon Progo. Acara tersebut mengangkat tema
"Hijrah Angon Kahanan Anyar"
19
■ PERJUANGAN WARGA
YANG BERTAHAN
W ahana Tri Tunggal (WTT)
adalah organisasi warga
terdampak megaproyek
NYIAdi pesisir Kulon Progo yang berjuang
mempertahankan lahan pertanian dan
ruang hidupnya melawan proyek NYIA.
Saat ini jumlah anggota WTT yang
terdampak mencapai 300 KK, atau sekitar
1200 jiwa. Mereka bermukim dan
berpenghidupan, sebagian besar adalah
petani, di area inti 637 hektar. Setiap petani
yang terhimpun dalam WTT pada
umumnya mengelola lahan pertanian
20
►
Ratusan warga
paguyuban WTT
melakukan aksi
longmarch menuju
Balai Desa Palihan,
Kec. Temon, membawa
berbagai spanduk dan
poster penolakan
bandara. (21/11/2013)
seluas 2000-4000 meter persegi. Di
lahan tersebut mereka menanam
beberapa jenis tanaman, baik tanaman
pangan pokok (padi, jagung), maupun
aneka tanaman sayuran (cabai, terong,
gambas), dan buah-buahan (semangka
dan melon) yang menjadi komoditas
pertanian mereka. Pada 9 September
2012, WTT lahir sebagai respon
penolakan bandara. Hingga selama
2013-2014 warga memblokir jalan
Desa Palihan sebagai respon upaya
pematokan lahan sepihak PT AP I dan
mencabut patok batas bandara di Balai
Desa Glagah. Pada 23 September
2014 warga dihadang 1000 lebih
aparat gabungan militer, polisi dan
SATPOL PP saat menghadiri sosialisasi
rencana pembangunan bandara oleh
Pemda dan PT AP I di Balai Desa
Glagah. Warga kecewa, dan mem¬
blokir Jalur Lintas Selatan Jawa
◄ ▲
Warga memblokir
jalan utama
dengan
menggunakan
batu, kayu dan
membakar sekam
di jalan utama rute
selatan Jawa
(JJLS) setelah
dilarang mengikuti
sosialisasi awal
pembangunan
bandara baru di
KulonProgo
(23/9/2014)
21
sepanjang 4 km yang berujung
bentrok. Pada 30 September, warga
segel Balai Desa karena Kepala Desa
kabur saat ditanya alasan aparat hadang
warga hadiri sosialisasi rencana
pembangunan bandara. Pada 19
Desember 2014, 4 orang petani
dikriminalisasi dengan ditetapkan
sebagai tersangka penyegelan Balai
Desa Glagah, yaitu Sarijo, Wakidi, Tri
Marsudi, dan Wasio. Pada 25 Mei
2015, keempat petani tersebut divonis
4 bulan masa tahanan dari 8 bulan
tuntutan hukum.
Sepanjang perjuangannya, selain
represi aparat, warga yang tidak mau
melepas tanah telah mengalami
banyak intimidasi dan ancaman, mulai
dari tanah diminta paksa, anak tidak
Sarijo, Wakdi, Tri Marsudi, dan Wasiyo divonis 4 bulan
tahanan karena menolak pembangunan bandara di
Kulon Progo. (25/5/2015)
bisa sekolah, listrik dicabut, jalan
ditutup dan lainnya.
Akhir tahun 2016 hingga awal tahun
2017, warga melakukan reorganisasi
internal dan memutuskan untuk mem¬
bentuk organisasi baru yang berbeda
dengan WTT bernama PWPP-KP
(Paguyuban Warga Penolak Peng¬
gusuran - Kulon Progo) yang didukung
oleh PPLP-KP (Paguyuban Petani
Lahan Pantai - Kulon Progo), yaitu
sesama organisasi petani yang secara
geografis terletak berdekatan dan
'bertetangga' dengan PWPP-KP dan
telah berjuang melawan pembangun¬
an tambang pasir besi selama I I tahun;
lingkar-lingkar solidaritas warga di kota
◄
Warga terdampak
pembangunan
bandara Kulon
Progo bersama
aktivis melakukan
aksi mogok makan
didepan halaman
gedung DPRD DIY
mulai Senin 26
Oktober dan
hingga 9
November 2017.
►
Aksi Wahana Tri
Tunggal (WTT)
dihadang aparat
kepolisian saat
melakukan
longmarch di
sepanjang Jalan
Deandels. Aksi
bertujuan menolak
adanya
groundbreaking
atau peletakan
batu pertama
pembangunan
New Yogyakarta
International
Airport (NYIA) oleh
Joko Widodo di
Kulon Progo.
(27/1/2017)
◄
Pemagaran lokasi
runway NYIA
dibidang lahan
yang diklaim
sebagai
Pakualamanan
Ground (PAG) di
Desa Jangkaran
sepanjang 5000
meter. Sebelumya
telah dilakukan
pemagaran di
perbatasan Desa
Kebonrejo dan
Desa Palihan.
(30/1/2017)
23
►
Peresmian organisasi
warga penolak bandara
Kulon Progo meresmikan
organisasi Paguyuban
Warga Penolak
Penggusuran Kulon Progo
(PWPP-KP) pada
(16/4/2017), yang
berlangsung di depan SDN
III Glagah, Desa Glagah,
Kecamatan Temon,
Kabupaten Kulon Progo.
Organisasi tersebut
dibentuk sebagai wadah
baru bagi warga yang
konsisten menolak
pembangunan bandara
New Yogyakarta
International Airport (NYIA).
Jogja; dan kelompok-kelompok
lingkungan radikal.
Dalam mempertahankan lahannya,
PWPP-KP mendapat banyak intimidasi.
Berkali-kali pihak PT AP I melakukan
perusakan lahan pertanian warga
menggunakan alat berat dengan alasan
bahwa PT AP I tidak mengetahui
bahwa lahan tersebut adalah tanah hak
milik warga yang belum dilepas kepada
PT AP I. Hal tersebut terus berulang
walaupun warga telah memasang
tanda “Tanah Milik Warga PWPP-KP”.
Pada tanggal 27-1 1-2017, PT AP I
memaksa warga untuk mengosongkan
rumah dan lahan pertanian meng¬
gunakan alat berat yang dikawal polisi,
tentara dan preman. PT. AP I
beralasan bahwa semua tanah milik
warga yang menolak pembangunan
bandara telah diputuskan pengadilan
menjadi milik PT. AP I melalui sistem
konsinyasi. Ini berarti walaupun warga
tidak pernah menjual tanahnya atau¬
pun memberikan sertifikat tanah yang
mereka miliki, atas nama ‘kepentingan
umum’ tanah tersebut menjadi milik
PT. AP I dan warga dapat mengambil
uang ganti rugi di pengadilan.»
◄
Warga yang tergabung dalam PWPP-KP (Paguyuban Warga Penolak
Penggusuran - Kulon Progo) yang berjuang menolak pembangunan
bandara dan penggusuran, berkumpul di sekitar alat-alat berat yang
berlokasi di perbatasan Desa Glagah dan Desa Palihan untuk
menghadang atau blokade alat berat yang akan menghancurkan area
pesisir. Para petambak di area tersebut juga menghadang alat berat
yang akan menghancurkan tambak mereka. Personil polisi datang
dan memaksa pergi warga yang menduduki alat berat dan warga
dipaksa mundur. Penggusuran dan penggalian lahan warga terus
dilanjutkan dengan alat berat dan bahkan merusak beberapa lahan
pertanian milik warga yang tetap menolak konstruksi NYIA (29/08/17).
24
►
Warga menghadang alat berat yang kembali
masuk ke lahan pertanian. Terjadi dialog antara
warga dan pihak PT. AP I yang bersisikuh untuk
mengoperasikan alat berat di lahan pesisir yang
diklaim milik Kadipaten Pakualaman (Pakualaman
Ground/PAG) karena selesai proses ganti rugi.
Warga menanyakan mana bukti tanah tersebut
milik Kadipaten Pakualaman. Bagi warga, tanah
tersebut adalah tanah yang dikuasi oleh negara
dan dalam UUPA 1960 ayat 1 mereka yang
mengelola tanah lebih dari 20 tahun secara turun
temurun memiliki hak atas tanah tersebut. Pihak
PT. AP I membenarkan apa yang dikatakan oleh
warga dan meminta warga untuk menanyakan
bukti kepemilikan tanah Kadipaten Pakulaman ke
BPN dan Pemda.
Pihak PT. AP I menyatakan bahwa seluruh tanah
yang akan menjadi area NYIA telah dikonsinyasi
dan uangnya telah dititipkan di pengadilan. Warga
tidak mempedulikan hal tersebut dan tetap
menolak pembangunan bandara di Kulon Progo.
Kesal, pihak PT. AP I mengancam akan
melakukan pemadaman listrik di pemungkiman
warga. Menanggapi hal tersebut warga
mengatakan “tembak atau bom saja kami agar
proyek kalian lancar”. Merasa tidak mendapatkan
titik temu PT. AP I pergi meningalkan lokasi dan
alat berat tidak jadi beroperasi (18/9/2017).
◄
Sejak Senin, 27-11 -
2017, pukul 08.00,
pihak PT. A P I beserta
aparat kepolisian,
tentara, dan preman
melakukan intimidasi
guna menggusur
paksa warga penolak
bandara Kulon Progo
yang masih
mempertahankan
tanah mereka.
Beberapa pintu dan
jendela rumah dirusak,
pohon di pekarangan
rumah dirobohkan,
akses jalan
dirusak,sambungan
listrik diputus yang juga
membuat warga
kesulitan air karena
tidak dapat memompa
air dari sumur bor,
mereka yang melawan
ditangkap. Intimidasi
PT. A P I ini membuat
aktifitas bertani warga
menjadi terganggu
karena harus selalu
siaga menjaga rumah
dari ancaman
penggusuran paksa.
25
APA YANG AKAN TERJADI?
PUSAT TRANSPORTASI BANDARA
Stasiun Kereta + Monorail
Kota Pendidikan/Pelatihan
Kawasan Industri dan
Tech-Park
Rencana kota bandara (airport city) Kulon Progo (dipresentasikan oleh Presiden Direktur PT. Angkasa Pura 1 atau
Angkasa Pura Airports) di Jakarta; bandara sebagai pusat (inti) yang mengkoneksikan infrastruktur transportasi yang
saling berhubungan (pelabuhan, jalan tol, jalur/rel kereta) dan pembangunan sebuah kota di area sekitarnya sebagai
kawasan perdagangan, properti, industri dan terutama turisme. Suatu skema besar yang potensial untuk menggusur
komunitas lokal pedesaan dan penghancuran ekosistem, yang menyebabkan krisis ekologi dan sosial.
A pabila melihat desain dari PT.
AP I dan GVK, bandara
sebagai infrastruktur pusat
dari kota bandara (aero city) akan
dihubungkan dengan zona-zona
ekonomi melalui pembangunan
infrastruktur pendukung seperti jalan
tol dan jalur kereta api. Pembangunan
infrastruktur pendukung dapat
berpotensi menjadi penggusuran-
penggusuran warga berikutnya. Selain
itu sektor jasa dan pariwisata yang
menjadi sasaran pembangunan DIY
akan membuat pembangunan properti
komersil (hotel, mall, condotel, dll) ikut
marak, investor semakin banyak
masuk. Perampasan ruang hidup dan
krisis lingkungan (krisis air) warga DIY
sangat mungkin terjadi. Pembangunan
infrastruktur maupun properti mem¬
butuhkan tanah dan dalam konteks ini
pemilik tanah, atau setidaknya
26
“Tapi negara justru semakin brutal dengan
megaproyek-megaproyek industri untuk kemajuan
pasar melalui UU No. 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Pentingnya pembangunan bandara baru dianggap
untuk kepentingan umum meskipun mereka yang
paling diuntungkan adalah sektor swasta (baca:
investor) dan sekelompok kecil orang . 11
mengklaim sebagai pemilik tanah, yang
paling besar adalah yang paling
diuntungkan, yaitu Kesultanan dan
Kadipaten. Kemungkinan bisnis yang
dijalankan masih berupa leasings
(sewa). Saat ini, telah terdapat data
inventarisasi tanah-tanah SG dan PAG
di seluruh DIY bahkan hingga tingkat
kelurahan, meskipun tidak dijelaskan
inventarisasi tersebut berlandaskan
peta apa dan kapan.
Dan jangan lupakan bahwa itu
sebenarnya bukan tanah mereka,
melainkan tanah pinjaman kolonial dan
menjadi tanah rakyat yang diatur oleh
negara paska kemerdekaan. Tapi
negara justru semakin brutal dengan
megaproyek-megaproyek industri
untuk kemajuan pasar melalui UU
No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum.
Pentingnya pembnagunan bandara
baru dianggap untuk kepentingan
umum meskipun mereka yang paling
diuntungkan adalah sektor swasta
(baca: investor) dan sekelompok kecil
orang. UUPA 1960 adalah titik penting
redistribusi tanah yang bervisi keadilan
dan kemakmuran bersama bagi
masyarakat bentukan kelompok-
kelompok progresif Indonesia masa
itu, namun tak pernah diaplikasikan
sampai sekarang karena mengakarnya
dan diwariskannya pola pikir Orde
Baru yang membuka ruang seluas-
luasnya investasi bagi kepentingan
swasta terutama asing dan dilakukan
melalui cara koersi, kekerasan,
monopolistik dengan membentuk
kroni-kroni selama puluhan tahun. Tak
ada kedaulatan rakyat di Indonesia.»
27
DIBALIK RELOKASI
A ngkasa Pura I (AP I) sudah tidak sabar menungu, waktu yang
diberikan kepada warga untuk mengosongkan lahan sudah habis,
toleransi sudah diberikan sebanyak tiga kali. Pihak Angkasa Pura
merasa kewajibannya sudah dilakukan—ganti rugi lahan. Sudah saatnya
wargaterdampak yang masih berada di rumah mereka harus pergi dari lahan
yang sudah dibeli.
►
Seorang ibu yang
kebingungan
setelah
mendapatkan surat
peringatan untuk
segera
mengosongkan
rumahnya
sedangkan rumah
barunya belum
selesai proses
pembangunannya
Pada tanggal 7 September 2017 pihak
AP I kembali melayangkan surat
kepada warga terdampak bandara
New Yogyakarta International Airport
(NYIA), di dalamnya menegaskan
kembali mengenai perintah pe¬
ngosongan lahan yang mesti dilakukan
paling lambat pada Jumat (22/9/2017).
Warga pun resah akan terjadi peng¬
gusuran paksa padahal rumah relokasi,
fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum
(fasum), dan akses jalan yang disedia¬
kan belum juga usai dibangun.
Pada sosialisasi pembangunan bandara
dan konsultasi publik, AP I dan
28
pemerintah daerah serta provinsi
berjanji kepada warga yang ter¬
dampak, bahwa mereka akan men¬
dapatkan kesejahteraan dan tempat
tinggal yang layak jika menjual
tanahnya.
Namun kenyataanya apa yang diucap¬
kan hanya isapan jempol. Nyatanya
warga terdampak yang berjumlah
sekitar 276 KK (belum termasuk warga
WTT yang muntir ) terancam pindah
rumah dalam tempo sesingkat-
singkatnya. Tidak hanya itu, kecurang¬
an juga dilakukan AP I dengan belum
dikembalikannya sertifikat hak milik
warga yang lahannya hanya dijual
setengah (tidak keseluruhan). Warga
pernah meminta sertifikat tanah
mereka kembali, namun sampai detik
ini tidak digubris oleh AP I. Wargapun
terpaksa minta relokasi. Kini luasan
lahan yang pemerintah untuk relokasi
berkisar 4.841 meter persegi di
Jangkaran, 18.100 meter persegi di
Sindutan, 15.660 meter persegi di
Kebonrejo, 29.380 meter persegi di
Janten, 67.461 meter pesegi di Palihan
dan terakhir 58.780 meter persegi di
desaGlagah'.
Sudah jatuh tertimpa
tangga, ungkapan tersebut
mungkin dirasakan oleh
warga terdampak yang me¬
minta relokasi. Sudah mem¬
bayar tanah di tempat
relokasi yang jumlahnya
mencapai 160-180 juta
dengan luasan per KK men¬
capai 200 meter persegi
ditambah lagi membeli
bangunan dengan tarif 70-
80 juta sesuai dengan tipe
rumah. Warga kemudian
dituntut untuk segera menyelesaikan
bangunan relokasinya apapun kondisi
dan situasi yang sedang dihadapi.
Satu sisi mereka tidak ada jaminan
mendapatkan hak milik tanah yang
'Laporan dari Tribun Jogja pada hari kamis, 10
November 2016
Sudah membayar tanah di tempat
relokasi yang jumlahnya mencapai
160-180 juta dengan luasan per KK
mencapai 200 meter persegi
ditambah lagi membeli bangunan
dengan tarif 70-80 juta sesuai
dengan tipe rumah. Warga kemudian
dituntut untuk segera menyelesaikan
bangunan relokasinya apapun kondisi
dan situasi yang sedang dihadapi.
29
mereka beli dari pemerintah. Kenapa?
Karena semua tempat relokasi berada
di tanah kas desa, dan semua tanah di
provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) khususnya tanah kas desa adalah
milik Kasultanan dan Kadipaten
Pakualaman sehingga siapa yang meng¬
gunakan tanah kas desa harus izin
Kasultanan/Kadipaten (baca: Perdais
Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah
Kasultanan dan Kadipaten).
Relokasi di Tanah Pakualam Ground
Relokasi warga tidak hanya di tanah kas
desa, namun ada juga warga yang me¬
nempati tanah magersari (Pakualaman
Ground). Warga yang menempati
tanah magersari tidak punya uang untuk
membayar tanah di tempat relokasi,
selain itu mereka satu keluarga juga
tidak cukup menempati tanah kas desa.
Maka untuk mendapatkan tanah
mereka harus menggunakan tanah
magersari.
Terdapat 45 kepala keluarga (KK)
terdampak bandara menempati tanah
Pakualaman Ground, jumlah tersebut
adalah hasil seleksi dari 81 keluarga
yang mendaftar ke desa masing-
masing. Pemerintah merencanakan
pembangunan rumah akan bekerja-
sama dengan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat. Skema
pembangunan akan menggunakan
program sejuta rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) dengan
bentuk dan ukuran rumah tipe 36 2 .
Tanah magersari tidak sembarangan
bisa digunakan, prosedur yang diajukan
berbeda dengan tanah kas desa.
Masalahnya tanah tersebut adalah
tanah milik Pakualaman. Maka kewajib¬
an masyarakat yang menempati tanah
Pakualaman harus membayar sewa jika
mengacu Perdais Nomor I tahun
2017 dan Pergub Nomor 33 tahun
2017 meski pemerintah dan pihak
Pakualaman selalu menyatakan jika
mereka akan menggratiskan warga
terdampak yang menggunakan tanah
Pakualaman Ground. Faktanya rakyat
miskin, petani, buruh dan nelayan yang
selalu menjadi terdampak utama
kebiadaban penguasa. Logika infra¬
struktur bak meriam yang disulut dapat
meluluhlantahkan apa yang menjadi
penghalangnya. Setiap manusia yang
katanya dijamin kesejahteraan dan
perlindungan negara hanya tembelek
goreng. Realita saat ini lahan untuk
pembangunan bandara harus segera
direalisasikan dan lebih menyakitkan
lagi, semua warga yang mendapatkan
ganti rugi harus segera mengosongkan
rumah dan lahannya. Ironis!»
2 |_aporan Metrotvnews.com pada hari rabu,
23 November 2016
30
Indonesia - Airport Expansion
Perjuangan Lahan,Pariwisata,Kawasan Ekonomi,
1. Kuala Namu
2. Sibisa
3. Silangit
4. Binaka
5. Hang Nadim
6. Pagar Alam
7. Depati Amir
8. H.A.S. Hanandjoeddin
9. Soekarno Hatta
10. Nusawiru
11. Ahmad Yani
12. Juanda
13. Abdul Rahman Saleh
14. Sumenep
15. Supadio
16. Sampit
17. Syamsudin Noer
18. Sultan Aji Muhammad
Sulaiman
19. Sam Ratulangi
20. Mutiara
21. Onondowo
22. Pongtiku
23. Sultan Hasanudin
24. Kolaka
26. Lombok
27. Komodo
28. Tardamu
29. El Tari
30. Atambua
31. Marinda
32. Domine Eduard Osok
33. Rendani
34. Sentani
35. Mopah
t TAHAP
PEMBANGUNAN
1. New Bintan
2. Tanjung Lesung
3. Kertajati
4. Kulon Progo
5. New Samarinda
6. Mengkendek
7. Miangas
O
O DIUSULKAN
1. Panimbang
2. Garut
3. Purbalingga
4. Boyolali
5. Bojonegoro
6. Tulungagung
7. Purboyo
8. Nort Bali
9. Nort Bali private jet airport
10. Kangean
11. Tanjung Bendera
12. Morotai
• DIBATALKAN
1. Lebak
2. Karawang
Peta tersebut
menunjukkan
pembangunan,
pengembangan dan
ekspansi bandara
(beberapa diproyeksikan
menjadi Aerotropolis dan
aero city) di seluruh
Indonesia. Peta tersebut
menunjukkan bahwa
infrastruktur bandara
dibangun di berbagai
tempat di Indonesia
bertujuan terutama untuk
kepentingan turisme dan
juga perluasan ekonomi
melalui pembentukan
zona-zona ekonomi
potensial (perdagangan
dan industri). Bandara-
bandara tersebut berada
dalam tahap operasional,
tahap masa
pembangunan, diusulkan
dan bahkan terdapat
pembangunan bandara
yang dibatalkan.
Sumber:
“Aviation expansion in Indonesia -
tourism, land struggles, economic
zones and aerotropolis” oleh Rose
Bridger (2017),diterbitkan oleh Third
World NetWork dan Global Anti-
Aerotropolis Movement (GAAM).
31
NEW YOGYAKARTA
INTIERNATIONAI.
AIRPORT
IN KULON PROGO
Pamflet didukung oleh komunitas warga terdampak ekspansi bandara Kulon
PEDPLE'5 ALLIHNEE Progo serta berbagai kolektif dan kelompok-kelompok solidaritas yang
AqniN5T AIRPDRT5 mendukung perjuangan melawan penggusuran pembangunan infrastruktur yang
RN3 AERDTRDPDLI5 ticlak berpihak P acla kemakmuran rakyat, namun pada kepentingan investor .
Pamflet ini dapat diperbanyak dan didistribusikan dengan bebas.
IIJOGJA
TT DARURAT
TT AGRARIA
f Jogja Darurat Agraria | @JDA_SG_PAG | (tf) Jogja_Darurat_Agraria
O @usc9873b I ^ jada_gra@riseup.net I @ www.selamatkanbumi.com